JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan kepada penjabat (Pj) gubernur pengganti dirinya nanti agar menjalankan seluruh program yang telah ditetapkan pemerintahan sebelumnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026.
Baca Juga: Ini 3 Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies Usulan DPRD DKI, Siapa Saja?
Anies menyebut, RPD merupakan rancangan program pemerintah daerah yang disepakati dengan DPRD sebagai lembaga legislatif.
"Semua adalah program rakyat Jakarta, ini bukan program pribadi. Semua yang ditetapkan sebagai RPD, waktu itu namanya RPJMD dan sekarang namanya RPD. Jadi, tidak ada yang namanya program pribadi. Ini adalah program rakyat Jakarta yang ditetapkan lewat perda," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, kata dia, Pj gubernur nanti harus bekerja mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang telah ada.
"Ada ketentuan-ketentuan, ada Pergub, ada Kepgub. Itu semua yang harus dipegang siapa pun yang nanti bertugas."
"Saya sebagai pejabat yang selesai, saya sampaikan bahwa ini semua sudah diselesaikan, kewenangan ada pada pejabat yang berikutnya. Di situ penghormatan kita pada sistem," kata Anies.
Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Pj gubernur DKI.
Baca Juga: Anies: NIK dan Nomor HP yang Disebar Bjorka Salah
Pada Selasa hari ini, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama yang akan diusulkan sebagai calon Pj gubernur DKI Jakarta, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.