JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan hasil rampasan dari mantan narapidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin.
Lelang tanah dan bangunan itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Riau.
Aset mantan narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan TPPU itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi.
Baca Juga: Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi Lebih dari 4 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkumham
Aset Nazaruddin yang dilelang KPK berada di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Square, Blok E10 Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri aset tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.
"(Aset) atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Ali Fikri menambahkan aset Nazarudin itu memiliki satu bundel Asli Buku Tanah Hak Milik Nomor 1918 Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat, sepupu dari Nazaruddin.
Baca Juga: Nazaruddin: Mantan Bendum Demokrat yang Pernah Buron, Kejar Akhirat dan Kini Ikut Moeldoko
Harga limit dari aset tersebut sebesar Rp2.816.832.000. Peserta yang akan ikut lelang diwajibkan untuk melakukkan penitipan uang jaminan sebesar Rp600 juta.
Adapun pelaksanaan lelang berlangsung di KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru, Riau pada Rabu (21/9/2022).
"Cara Penawarannya closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Batas Akhir Penawaran Rabu, 21 September 2022 pukul 11.15 waktu server atau sesuai WIB," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Setor Uang Rp245 Juta kepada Negara, Hasil Lelang 2 Keping Emas Terpidana Suap Budi Budiman
Saat ini Nazaruddin yang diketahui pernah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat telah bebas dari Lapas Sukamiskin, pada 14 Juni 2020, setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.