LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 46 remaja yang merupakan anggota geng motor yang kerap meresahkan masyarakat setempat.
Diduga para remaja ini akan melakukan aksi tawuran dan balap liar, dari 46 remaja yang di aman kan banyak diantaranya yang masih duduk di bangku sekolah. 6 remaja yang ber inisial HE (16), NI (17), JA (18), MA (17), dan AC (29) telah di tetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam dan terancam pasal 1 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Pembobolan Mesin ATM di Dua Lokasi Terkam CCTV
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan 34 kendaraan berjenis sepeda motor.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Dipecat Secara Tidak Hormat
Atas kejadian itu polisi memanggil setiap orang tua dari remaja tersebut untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan pergaulan anak. Agar tidak terulang lagi kejadian serupa.
#gengmotor #tawuran #balapliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.