JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik enggan membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya termasuk lembaga yang dipimpinnya.
Termasuk tuduhan telah menerima uang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Respons Tudingan Komnas HAM soal Ikut Menembak Brigadir J
Adapun tuduhan yang dialamatkan kepada Komnas HAM itu terjadi setelah lembaga hak asasi manusia itu menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, bagi Taufan tuduhan itu tak penting. Sebab, tugas Komnas HAM sudah selesai dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Itu sebabnya, Komnas HAM memberikan rekomendasi dan kesimpulan berdasarkan fakta yang didapat dari hasil penyelidikan dan pemantauan.
"Untuk mereka yang menuduh saya terima uang (suap) silakan mereka tuduh apapun, silakan buktikan,” kata Taufan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Lebih Tepat Dijadikan Saksi Bukan Tersangka, Ini Alasannya
Taufan mengaku enggan membantah tuduhan tersebut. Sebab, menurutnya, tidak ada gunanya memberikan pernyataan untuk membantah tudingan itu.
"Saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa? Sudah selesai, Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya," ujar Taufan.
Taufan menambahkan, Komnas HAM sudah menyampaikan rekomendasi kepada pihak penyidik untuk meneruskan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.