JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menilai Ferdy Sambo layak dihukum seberat-beratnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ini disampaikan Komnas HAM saat menyerahkan laporan penyelidikan pembunuhan Yosua ke Menko Polhukam, Mahfud MD.
Komnas HAM bilang, sudah terjadi Extra Judisial Killing atau pembunuhan tanpa proses hukum yang dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Hal lain yang bisa memberatkan Sambo adalah adanya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Selain itu, Komnas HAM menyerahkan 5 poin rekomendasi penting kepada Presiden Jokowi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Satu diantaranya adalah pengawasan atau audit kinerja di kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Akui Ada Peretasan Data Pejabat di Indonesia, Mahfud MD: Tapi Itu Bukan Data yang Serius!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.