JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Jenderal Andika Perkasa pensiun dari dinas militer, jabatan Panglima TNI disebut sebaiknya diisi oleh TNI Angkatan Laut (AL).
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Al Araf mengatakan, hal itu sebagaimana seduai dengan amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Baca Juga: Panglima TNI Puji Kepemimpinan Laksamana Yudo Margono di TNI AL: Makin Profesional, Membanggakan
Merujuk pada undang-undang tersebut, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi supaya mengangkat Panglima TNI berdasarkan rotasi angkatan.
"Sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka pergantian Panglima TNI kali ini perlu mempertimbangkan proses pergantian berdasarkan rotasi angkatan," kata Al Araf dikutip dari Kompas.com pada Senin (12/9/2022).
"Dengan demikian, Panglima TNI ke depan semestinya berasal dari Angkatan Laut. Hal ini penting dipertimbangkan Presiden untuk menjaga soliditas di tubuh TNI."
Al Araf mengakui memang pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun demikian, presiden dinilai tetap harus mempertimbangkan prinsip rotasi itu.
Baca Juga: KSAL Laksamana Yudo Margono di HUT ke-77 TNI AL, Gelar Penanaman Sorgum hingga Libatkan Kapal Perang
Hal tersebut, kata Al Araf, perlu dilakukan demi membangun TNI yang solid dan profesional.
Seperti diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan berusia 58 tahun pada Desember nanti. Sesuai ketentuan, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.
Dengan demikian, Jenderal Andika saat ini tengah memasuki masa pensiun. Jenderal Andika diketahui menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sejak 17 November 2021.
Belakangan, muncul usulan untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI yang akan berakhir tahun ini.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.