PONOROGO, KOMPAS.TV - Polisi terus menyelidiki kasus penganiayaan yang berakhir dengan kematian santri di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Santri asal Palembang, Sumatera Selatan itu diduga dianiaya seniornya hingga meninggal dunia.
27 saksi yang diperiksa di antaranya, dua santri korban, satu santri saksi, ustaz pengasuh, hingga dokter, dan tim medis Rumah Sakit Yasyfin Gontor.
Saat ini polisi telah menahan dua santri terduga pelaku, meski masih berstatus saksi.
Polisi juga menyiapkan pendampingan dari Kementerian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak P3A, karena terduga pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga: Santri Gontor yang Meninggal Sering Curhat ke Ibunya: Ingin Perbaiki Sistem di Ponpes
Sementara surat pernyataan Wali Santri Gontor disoroti warganet.
Sebab ada poin yang dinilai janggal, dalam surat yang harus ditandatangani, sebelum anak dititipkan di ponpes itu.
Kanwil Kementerian Agama Ponorogo dan sejumlah Wali Santri membenarkan keberadaan surat itu.
Yang paling disoroti adalah poin ketiga yang berbunyi tidak akan melibatkan pihak luar, yaitu polisi dan aparat hukum dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Gontor.
Namun orangtua mengaku telah menyetujui poin-poin dalam surat itu.
Selain surat pernyataan, polisi dan IDI juga akan meminta keterangan terkait surat dokter yang menyebut kematian santri disebabkan karena sakit, bukan penganiayaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.