LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pemberhentian pelaku kasus polisi tembak polisi dengan tersangka Aipda Rudi Surytanto dilakukan secara tidak hormat.
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat ini dilakukan setelah dilakukannya sidang etik Polri yang digelar pada Kamis (08/09/2022) siang di Gedung Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah dengan dipimpin Kabidpropam Polda Lampung Kombes M. Syarhan dan menghadirkan 28 saksi dari internal Polri dan dari warga sipil.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Aipda Rudi Suryanto Jalani Sidang Kode Etik
Sebelum digelarnya sidang tersebut telah dilakukan juga 21 rekrontruksi adegan yang membuktikan bahwa penembakan ini telah direncanakan. Hal ini berdasarkan adegan rekonstruksi yang terlihat bahwa Aipda Rudi sempat melakukan percobaan senjata dengan menembakkan ke sebuah persawahan sebelum melakukan tembakan ke rekan kerjanya tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengkonfirmasi terkait Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto yang telah sesuai dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 dengan melakukan serangkaian pemeriksaan hingga mencapai ke tahap putusan sidang kode etik Polri.
“Sudah diputuskan terhadap pelanggar kode etik Polri dalam hal ini adalah pelaku Ajun Ispektur Dua Polisi Rudi Suryanto, dengan ini hasil keputusan komisi sidang etik adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat.” ujar Pandra.
Baca Juga: Motif Rasa Sakit Hati, Polisi Tembak Polisi
Setelah sidang etik serta dilakukannya pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tersangka, polisi kini telah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Gunug Sugih Lampung Tengah yang akan di teliti. Jika dinilai telah sesuai maka berkas tahap dua akan kembali diserahkan.
#polisitembakpolisi #aipdarudisuryanto #polreslampungtengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.