JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkesimpulan Ferdy Sambo telah melakukan extra judicial killing terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh karena itu, Komnas HAM berharap hakim dapat menghukum seberat-beratnya Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP yang disangkakan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik di Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).
“Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, permintaan keterangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu, terakhir kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua,” ucap Taufan Damanik.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut yang Dilakukan Hacker Bjorka Belum Berbahaya: Enggak Ada Rahasia Negara Itu
“Kedua, kesimpulan kami, yang sangat kami yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri.”
Dari kedua kesimpulan pokok itu, kata Taufan, Komnas HAM yakin pengenaan pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh penyidik telah dikunci oleh dua kesimpulan tersebut.
“Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai tindak pidana, itu kesimpulan kami,” ucap Taufan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ada 5 tersangka yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk 43 JPU Buktikan Ferdy Sambo Bersalah Lakukan Obstruction of Justice
Terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal, penyidik menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Mengacu pada Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada empat tersangka, hukuman maksimalnya adalah mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, penyidik menyangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Berdasarkan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman tertinggi untuk Bharada E adalah 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.