JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diagendakan membahas tiga usulan nama calon penjabat gubernur, pengganti Anies Baswedan, Senin (12/9/2022).
Mekanisme pembahasan berlangsung melalui rapat pimpinan yang melibatkan sembilan fraksi gabungan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap agenda ini bisa memunculkan sosok berkualitas.
"Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas, untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan," kata Prasetio via Antara, Minggu (11/9).
Baca Juga: Anies Respons Pemotor Terpeleset di Kawasan Kota Tua: Melanggar Jalan Tak Hormati Pejalan Kaki
Seperti diketaui, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 yang dipegang Anies Baswedan bersama Ahmad Riza Patria bakal purna per 16 Oktober 2022.
Seseuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada enam calon pejabat Gubernur DKI yang wajib diusulkan, sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan saat ini, minimal per 16 September 2022.
Dari total enam calon, tiga di antaranya diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta, sementara tiga lainnya berdasar usulan Kemendagri.
Baca Juga: Teriakan "Anies Presiden" Terdengar Usai Anies Diperiksa KPK
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.