JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah pada Selasa, 6 September 2022 memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana koruptor. Mereka dibebaskan dari sejumlah penjara di Indonesia.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan pemeberian remisi dan pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan ketentutan yang berlaku.
Sejumlah nama besar ikut menikmati pembebasan bersyarat ini. Antara lain Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim MK Patrialis Akbar, bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan lainnya.
Baca Juga: Vonis Apa yang Pantas untuk Ferdy Sambo? - OPINI BUDIMAN
Dari nama-nama tersebut yang terasa paling fantastis adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terlibat sejumlah perkara mulai dari terima suap dari Djoko Tjandra, pencucian uang hingga permufakatan jahat untuk menyuap pejabat-pejabat hukum.
Majelis Hakim tingkat pertama, menghukum Pinangki 10 tahun penjara, namun Pinangki banding. Majelis Hakim mengurangi hukuman menjadi 4 tahun penjara dan hingga mendapatkan pembebasan bersyarat, pinangki hanya menjalani hukuman 1 tahun, 1 bulan penjara.
Pembebasan bersyarat Pinangki dan sejumlah napi koruptor lainnya sangat menyakitkan keadilan bagi rakyat! Para elite politik seharusnya mempunya komitmen keras dan punya daya tahan untuk memberantas korupsi!
Video Editor: Agung Ramdhani
Juru Kamera: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.