JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Keamanan Siber, Pratama Pradha menyebutkan ada dasar hukum Hacker Bjorka melanggar Undang-Undang ITE.
Pengamat menilai untuk menangkap Bjorka diperlukan kerja sama dengan negara lain.
Menurutnya, Bjorka merupakan seorang hacker yang pandai menyembunyikan jejak, sehingga sulit untuk menangkap orang di belakang identitas Bjorka ini.
Pratama menilai perlu adanya kerja sama dengan negara lain untuk mengungkap sosok Bjorka.
Sementara itu, dalam rapat kerja bersama Komisi I, Rabu lalu, Menkominfo menyebut semua serangan atas ruang digital bukan domain Kementrian Kominfo tetapi serangan siber merupakan domain dan Tupoksi Badan Siber dan Sandi Negara.
Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Respons Anies Motor Terpeleset, Tanggul Jebol Tangerang Banjir, Tarif Ojol Naik
Badan Siber dan Sandi Negara pun angkat bicara.
Melalui Juru Bicara BSSN, Ariandi Saputra BSSN menegaskan tugas untuk menjaga keamanan siber tidak hanya semata dilakukan BSSN sepihak, tetapi menjadi tugas bersama.
BSSN meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
BSSN telah berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Penemuan Jasad Terbakar di Semarang, Diduga Korban Merupakan ASN Saksi Kunci Kasus Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.