Kompas TV regional peristiwa

Jelang Akhir Masa Jabatan Wagub DKI, Riza Patria Pamit: Mohon Maaf atas Kekurangan Selama Ini

Kompas.tv - 11 September 2022, 16:19 WIB
jelang-akhir-masa-jabatan-wagub-dki-riza-patria-pamit-mohon-maaf-atas-kekurangan-selama-ini
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpamitan menjelang berakhirnya masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan-kekurangannya selama bertugas di DKI Jakarta. 

Hal ini disampaikan Riza saat memberikan sambutan pada acara "Cash Free Day" Bank DKI di Thamrin 10, Jakarta, Minggu, (11/9/2022).

"Saya sekalian pamit tanggal 16 Oktober, Pak Gubernur Anies dengan saya selesai melaksanakan tugas," kata Riza, Minggu, dikutip dari Antara.

"Mohon maaf atas kekurangan selama ini."

Politikus Gerindra ini mengatakan dirinya telah mendampingi Anies memimpin Ibu Kota selama hampir 2,5 tahun.

Di mana sejak 2020, ia menggantikan posisi Sandiaga Uno yang mengundurkan diri pada 2018, karena menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Pada kesempatan itu, dia kemudian mengajak masyarakat untuk mendukung sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI yang nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Anies Respons Pemotor Terpeleset di Kawasan Kota Tua: Melanggar Jalan Tak Hormati Pejalan Kaki


"Mari kita dukung siapapun nanti yang akan menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta," katanya.

"Insya Allah siapapun nanti yang ditunjuk oleh Pak Jokowi pasti orang yang terbaik."

Diberitakan sebelumnya, Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bamus DPRD) DKI Jakarta telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan digelar pada Selasa, 13 September 2022.

"Masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang pukul 10.00 WIB," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat Bamus DPRD DKI, Selasa, 30 Agustus 2022.

Prasetyo menambahkan penjadwalan paripurna pemberhentian Anies merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Dalam edaran yang berisi amanat tersebut, sambung Prasetyo, DPRD DKI diberikan waktu untuk menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Makanya kita tentukan sekarang," ujar Pras, sapaan Prasetyo.

Sementara itu, diketahui, DPRD DKI saat ini sedang menggodok tiga usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo.

Nantinya, tiga nama itu akan digabungkan dengan tiga usulan nama yang disampaikan Kemendagri, sehingga total ada enam nama kandidat.

Baca Juga: Fraksi PDIP akan Usulkan 3 Nama Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x