JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait adanya pengakuan pelecehan seksual Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
LBH APIK mempertanyakan dua saksi Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sejauh ini keterangan dari saksi-saksi yang didapat justru sebagian besar merupakan tersangka pembunuhan, dan mereka sebelumnya terbukti membuat laporan palsu terkait adanya tembak menembak," ujar LBH APIK dalam pernyataan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (11/9/2022).
"Sehingga apapun kesimpulan yang didasarkan pada skenario dari para tersangka masih perlu dipertanyakan," tambahnya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Brigadir J, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Juga Kena PTDH
Oleh karena itu, LBH APIK meminta agar kasus pelecehan tersebut tidak dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.
"Tetapi merupakan bagian dari kasus pembunuhan yang mana sudah ditemukan adanya obstruction of justice dalam kasus tersebut,"
LBH APIK juga merekomendasikan adanya analisis yang lebih mendalam agar pengakuan Putri Candrawathi itu tidak menjadi bagian dari upaya untuk mengalihkan motif yang sebenarnya.
"Serta untuk meringankan hukuman bagi FS (Ferdy Sambo-red) di persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Begini Respons LPSK soal Bripka RR Mau Ajukan JC Seperti Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, LBH APIK juga menilai adanya indikasi adanya pembunuhan yang direncanakan bukan spontan karena emosi sesaat dari Ferdy Sambo karena mengetahui istrinya dilecehkan.
Hal itu didasarkan pada pengakuan Brigadir H terkait adanya ancaman pembunuhan
sebelumnya kepada kekasihnya, VS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.