JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan status sebagai justice collaborator (JC).
Langkah tersebut dilakukan jika nantinya ada ancaman terhadap Bripka RR setelah mengubah keterangan yang berkaitan dengan skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo menjelaskan dalam pengajuan perlindungan ada tahapan yang harus dilewati pemohon.
Baca Juga: Ikuti Jejak Bharada E, Bripka Ricky Rizal Kini Mulai Berani Melawan Skenario Ferdy Sambo
Pertama, LPSK melakukan penelaahan atau investigasi untuk memastikan beberapa hal. Seperti apakah pemohon memiliki informasi atau keterangan signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa menjadi terang benderang atau menjadi lebih terang benderang.
Kedua, LPSK melakukan penelusuran untuk terkait ada atau tidak ada acaman terhadap pemohon.
"Ancaman itu tentu ancaman nyata. Ini bisa tekanan psikis terhadap pemohon maupun keluarganya," ujar Antonius di program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).
Ketiga, melakukan asesmen psikologis untuk melihat apakah psikologi pemohon stabil dan siap sebagai pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam mengungkap kasus. Dalam hal ini LPSK memiliki penilaian.
Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo untuk Tembak Yosua, Ternyata Ini Alasannya...
Keempat LPSK melakukan penelusuran rekam jejak terhadap pemohon yang mengajukan perlindungan dengan status sebagai JC.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.