KOMPAS.TV - Polri resmi memecat mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry dipecat karena dinilai tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Sidang komisi kode etik Polri dengan terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, berlangsung jumat kemarin dengan menghadirkan 13 saksi dua diantaranya dari LPSK.
Baca Juga: LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator Tersangka Ricky Rizal
Setelah 16 jam persidangan, pimpinan sidang memutuskan AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat.
Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu dipecat karena dinilai tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
AKBP Jerry Raymond juga diduga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlidungan kepada Putri Candrawathi.
Selain dipecat, AKBP Jerry juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 29 hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.