JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum untuk menghadapi hacker atau peretas Bjorka. Seperti yang diketahui, hacker Bjorka mengeklaim meretas dokumen surat-menyurat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dokumen-dokumen periode 2018-2021 itu diunggah di situs breached.to. Salah satu dokumen yang diunggah berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Jokowi
"Berisi transaksi surat tahun 2019 - 2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia," demikian yang tertulis di dalam situs.
Baca Juga: Johnny G Plate Diduga Kena Doxing Hacker Bjorka, Data Pribadinya Bocor Pas Ultah ke-66 Hari ini
Selain itu, dalam unggahannya, hacker Bjorka menjelaskan telah mengunggah total 679.180 dokumen berukuran 40 megabyte (MB) dalam bentuk data terkompres. Sejumlah contoh dokumen juga dicantumkan.
Menurut juru bicara BSSN Ariandi Putra, pihaknya berkoordinasi dengan penegak hukum seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah hukum.
BSSN juga sudah menelusuri beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan. Selain itu, BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap penyelenggara sistem elektronik yang diduga mengalami insiden kebocoran data.
"Termasuk dengan penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
BSSN bersama dengan pengguna sistem elektronik (PSE) terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut, mengingat keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh penyelenggara sistem elekronik tuntuk memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Sebut Klaim Bjorka soal Surat Presiden Bocor sebagai Informasi Bohong, Kasetpres: Melanggar UU ITE
Sementara, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan, tidak ada satu pun dokumen surat-menyurat Presiden Joko Widodo yang diretas.
“Meski demikian, segala tindakan peretasan merupakan perbuatan melanggar hukum dan aparat penegak hukum segera menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.