KOMPAS.TV - Tarif baru ojek daring mulai berlaku hari ini, Sabtu 10 September 2022.
Kenaikan tarif adalah imbas naiknya harga bahan bakar minyak yang diumumkan pemerintah Sabtu pekan lalu.
Penyusunan tarif ojek daring berdasarkan beberapa komponen penyesuaian harga bahan bakar minyak dan biaya jasa batas bawah dan batas atas, serta biaya jasa minimal empat kilometer pertama.
Besaran kenaikan tarif masing-masing zonasi berbeda.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kenaikan tarif ojek online atau daring ini berdasarkan hasil kajian dari aspirasi semua pihak.
Menhub menilai wajar jika kenaikan tarif ojol mendapat respons yang beragam.
Nantinya Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif bervariasi, sesuai zonasi yang ditetapkan.
Budi juga menyinggung soal “fee apliaksi” yang kini dikurangi, yakni dari 20 persen menjadi 15 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.