JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah berlangsung sekitar delapan jam, sidang etik menjatuhkan sanksi terhadap Akbp Pujiyarto berupa hukuman penempatan di tempat khsusus selama 28 hari.
Akbp Pujiyarto juga diharuskan meminta maaf secara lisan dihadapan Komisi Kode Etik.
Pujiyarto dinilai tidak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus ini sendiri telah dihentikan Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Update Polisi Ditahan di Patsus karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Sebagian Telah Jalani Sidang Etik
Pengacara keluarga Yosua Hutabarat menyebut Putri menyampaikan laporan palsu soal pelecehan seksual ke polisi.
Sementara sidang etik dengan terduga pelanggar, Akbp Jerry Raymond Siagian, masih berlangsung hingga Jumat (09/09) malam.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu disebut melakukan pelanggaran berat, salah satunya tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan, dan upaya pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
13 saksi dihadirkan dalam persidangan ini, di antaranya perwakilan dari LPSK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.