JAKARTA, KOMPAS.TV – Putri tertua Gus Dur, Alissa Wahid, meminta Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta minta maaf karena ikut serta dalam penolakan pendirian gereja.
Kejadian ini sendiri terjadi pada Rabu (7/9/2022), ketika dua pejabat itu ikut menandatangani penolakan rencana pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon. Penandatanganan itu dilakukan di depan massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.
Menurut Alissa, apa yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon itu telah mencederai konstitusi.
“Aksi para pejabat publik tersebut telah nyata-nyata menciderai dan mengkhianati konstitusi Republik Indonesia,” tutur Alissa dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Sabtu (10/9/2022).
Koordinator Jaringan GUSDURian itu pun menilai tindakan ini tak dapat dilepaskan dari sejarah panjang praktik diskriminatif Pemerintah Kota Cilegon.
Ia mencatat, berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tahun 2022, sejak 2006 telah ada empat kali pengajuan izin pendirian Gereja HKBP Maranatha dan ditolak.
Selain itu, pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon juga ditolak sebanyak 5 kali sejak tahun 1995.
Menurut Alissa, perlakuan pemerintah tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NKRI.
Oleh karena itu, ia bersama dengan Jaringan GUSDURian mengecam keras tindakan diskriminatif dan intoleran yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
"Meminta keduanya untuk segera meminta maaf atas tindakannya tersebut, serta mengakhiri praktik diskriminasi terhadap warga dan memberikan perlindungan kepada semua agama sebagaimana diamanatkan undang-undang," paparnya.
Selain itu, ia dengan tegas menagih komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah.
"Pemerintahan Joko Widodo harus tetap tegas dalam menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan beragama," lanjutnya.
Alissa Wahid yang juga Ketua PBNU, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga dan merawat kebhinekaan dengan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga negara.
Baca Juga: Maarif Institute Tuding Wali Kota Cilegon Langgar UUD karena Ikut Tolak Pendirian Gereja
Sementara itu, Wali Kota Cilegon dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/9/2022) mengatakan, penandatangan bersama yang dilakukannya pada Rabu (7/9/2022), hanya memenuhi keinginan massa.
"Hal tersebut (penandatangan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," tegas Helldy seperti dikutip Kompas.com.
Pada Rabu (7/9), sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon melakukan aksi dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Mereka menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.