JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil tes lie detector Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tidak dibuka ke publik karena merupakan materi pokok penyelidikan dan penyidikan.
“Materi pokok penyelidikan dan penyidikan, saya mohon maaf belum bisa menyampaikan,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022), dikutip dari pemberitaan KOMPAS TV.
Ia mengatakan, materi penyelidikan dan penyidikan merupakan informasi yang dikecualikan pada Undang-Undang Keterbukaan Publik.
“Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Pasal 17, ketika bicara mengenai penyelidikan dan penyidikan, itu adalah informasi yang dikecualikan,” tuturnya.
Dedi menegaskan, jika penyidik menganggap informasi tersebut bagian dari penyidikan, ia tidak bisa memberi penjelasan.
Baca Juga: Hasil "Lie Detector" Ferdy Sambo Tak Diungkap ke Publik, Begini Kata Polri...
“Kalau penyidik menganggap ini bagian dari materi penyidikan dan tidak memberikan pada saya bahannya, tentunya saya tidak akan bisa memberikan informasi.”
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan tes kebohongan dengan menggunakan lie detector terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani tes kebohongan dengan lie detector pada Senin (5/9/2022).
Hasil tes kebohongan terhadap ketiga tersangka tersebut menunjukkan no deception indicated alias jujur.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.