JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyoroti keputusan Polri yang tidak mengungkap hasil uji lie detector atau tes kebohongan dengan alat poligraf, terhadap dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Padahal, hasil tes kebohongan tiga tersangka lain yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, diumumkan ke publik. Mereka dinyatakan jujur.
"Dalam konteks hasil (lie detector) itu ada tiga, pertama deception indicated yang artinya ada kebohongan, no deception indicated yakni jujur, dan inklusif, tidak dapat disimpulkan apakah bohong atau jujur," kata Jamin dalam program Laporan Khusus Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
"Kalau dia (hasil tes) bisa disampaikan ke publik, berarti tadi sudah dikatakan tidak ada kebohongan atau no deception indicated. Kalau ada kebohongan berarti dia tidak bisa disampaikan ke masyarakat karena konsumsinya pro justitia (demi kepentingan hukum, red) dan harus dipastikan itu benar-benar akurat."
Jamin kemudian mengatakan, jika memang hasilnya berbohong, harus ada pemeriksaan kembali dari ahli psikologi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pada saat itu ada yang menunjukkan kondisinya masuk no deception indicated.
"Jadi tidak bisa berdiri sendiri, harus ada ahli psikologi juga. Bisa saja pada situasi tertentu, kondisi tubuhnya memang tidak memungkinkan diperiksa, sehingga istilahnya sistem kardiovaskularnya terhambat yang mengakibatkan iramanya tidak teratur," ujarnya.
Namun Jamin juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jika hasil tes kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masuk kategori inklusif.
"Kalau inklusif harus diperiksa lagi. Ini tidak bisa sekali, kalau udah dua kali hasilnya sama, itu bisa disampaikan. Cuma permasalahannya Polri tidak bisa menyampaikan itu, karena bagian dari proses penyidikan," jelasnya.
Namun, di luar terkait masih misteriusnya hasil tes kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jamin menegaskan bahwa pada prinsipnya, kedudukan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sama di hadapan hukum.
Di mana lima tersangka tersebut sama-sama disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.