Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengatakan dalam hal ini posisi MUI menjawab dua pertanyaan dari masyarakat. Satu, pertanyaan apakah vaksin ini halal atau haram? Pertanyaan kedua apakah vaksinasi dengan vaksin ini diperbolehkan atau tidak?
Jawaban MUI, vaksin ini memiliki bahan yang bersentuhan dengan bahan yang tak halal. Namun, untuk pertanyaan kedua MUI kini juga sudah memperbolehkan karena berkaitan dengan kondisi Indonesia yang darurat MR.
Saat ini tinggal bagaimana pemerintah melakukan sosialisasi. Bagaimana kondisi Indonesia yang sedang darurat MR? Apa dampak penularan virus ini sehingga pemerintah juga bisa membuat program wajib vaksinasi?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.