JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya lebih tepat dijadikan saksi, bukan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, kata Erman, kliennya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang notabene sama-sama ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bripka Ricky Ikuti Skenario Ferdy Sambo karena Takut, Balik Arah Usai Didatangi Istri
Saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling III, Erman mengatakan kliennya menolak perintah atasannya itu karena tidak berani dan tidak kuat.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” kata Erman di gedung Bareskrim Polri usai mendampingi Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (8/9/2022) malam.
Selain itu, Erman menuturkan, kliennya tidak menerima uang seperti yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, setelah penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Pengakuan Bripka Ricky: Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan hingga Ferdy Sambo Menangis
Diketahui, Bripka Ricky Rizal sempat dijanjikan akan diberikan uang sebanyak Rp500 juta oleh Ferdy Sambo jika kasus pembunuhan Brigadir J telah 'aman' atau SP3.
Namun demikian, Erman mengatakan kliennya sempat menerima uang dari Ferdy Sambo dalam jumlah lebih kecil dari yang dijanjikan, tiga hari setelah kejadian penembakan Brigadir J.
Menurut Erman, uang tersebut diberikan bukan terkait pembunuhan Brigadir J. Uang itu diberikan Ferdy Sambo atas kerja Bripka Ricky menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
“Setelah skenario, Pak Sambo sampaikan ini ada uang, dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red) yang saya baca, uang itu diberikan 'karena kalian sudah menjaga ibu', bukan karena masalah bayaran penembakan," ucap Erman.
Baca Juga: Bukan Bharada E, Ini Orang Pertama yang Diminta Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Tapi Ditolak
Karena itu, Erman menilai bahwa kliennya merupakan korban keadaan dari skenario yang dirancang Irjen Ferdy Sambo terkait tembak-menembak yang menjadi pembunuhan, terhadap Brigadir J.
“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” ujar Erman.
Adapun saat ini, Bripka Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Cekal Anggota yang Terlibat Konsorsium 303
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.