KOMPAS.TV-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan beragam layanan medis bagi masyarakat.
Salah satunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin semua biaya operasi kategori bedah dan non-bedah.
Perlu diketahui bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal tersebut bersasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.
Bagaimana jika tidak punya BPJS?
Apabila tidak memiliki BPJS, berisiko tidak bisa menerima manfaatnya, ada pula sanksi yang akan diberikan.
Mengacu pada Pasal 17 UU BPJS, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut adalah:
Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS. Sedangkan pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Menyadur Indonesiabaik.id berikut jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, 21 Masalah Kesehatan Ini Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.