JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, akan banyak narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersayarat.
Hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah yang telah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurutnya, dalam PP 99 Tahun 2012 yang dicabut terdapat sejumlah persyaratan bagi para napi koruptor mendapat hak bebas bersyarat, selain sudah menjalani dua per tiga hukuman.
Baca Juga: Deretan Koruptor yang Bebas di Hari yang Sama dari Lapas Sukamiskin
Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
"Dihapusnya PP 99 Tahun 2012 akan semakin menjauhkan sifat kasus korupsi sebagai extraordinary crime, sehingga pembelaan terhadap kasus korupsi sama seperti kejahatan lain," ujarnya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022).
Feri juga menyayangkan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi ini merujuk pada UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hal ini semakin membuktikan bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan tidak seriusnya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.