JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung dan Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Rinciannya empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Di antaranya yakni Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca Juga: Deretan Koruptor yang Bebas di Hari yang Sama dari Lapas Sukamiskin
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pembebasan bersyarat ini akan menjadi sebuah pegangan bagi para koruptor untuk bisa bebas dan menikmati sisa hasil korupsinya.
Hal ini menjadi persoalan serius setelah Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dicabut.
Menurutnya gagasan memberikan dampak kepada para pelaku korupsi sudah tidak bisa lagi maksimal.
Belum lagi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang molor berkepanjangan.
Baca Juga: 19 Napi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ada Patrialis Akbar hingga Zumi Zola
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.