JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charliyan menanggapi sikap Mabes Polri yang tidak membuka hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terhadap Putri Candrawathi.
Mabes Polri menyatakan, hasil pemeriksaan tersebut bersifat pro justitia atau untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Menurut Anton, langkah yang diambil tim khusus tidak ada yang salah. Ia menilai keputusan tersebut untuk melindungi tersangka.
Baca Juga: Ini Keterangan yang Digali Penyidik dari Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi
Kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut ada kaitannya dengan kehormantan dan harga diri tersangka. Sebab, ketika tersangka sekalipun meminta untuk dilindungi haknya, maka penyidik wajib memenuhi.
Termasuk saat diminta untuk tidak memublikasikan keterangan yang didapat penyidik ke publik.
"Baik tersangka maupun saksi punya hak asasi. Ketika saksi maupun tersangka meminta tidak dipublikasi, walau seluruh masyarakat meminta, penyidik harus melindungi," ujar Anton di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (8/9/2022).
Anton menambahkan, seluruh keterangan tersangka maupun saksi akan dibuka secara terang benderang di pengadilan.
Baca Juga: Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi dan Susi
Untuk itu, Anton meminta masyarakat memberi waktu tim khusus bekerja agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang dan akuntabel. Serta, tidak perlu mendesak penyidik agar Putri Candrawathi ditahan.
"Hal tersebut sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan, ada waktunya untuk dibuka. Masalah penahanan, apabila dijatuhkan hukuman kan dihitung, (jadi) ditahan (atau) tidak ditahan, sama saja. Penahanan itu bukan wajib atau harus, tapi dapat yang merupakan kewenangan penyidik," ujar Anton.
Sebelumnya, seluruh tersangka dan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J diperiksa menggunakan lie detector untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Baca Juga: Ini Cara Kerja Lie Detector, Alat yang Dipakai untuk Tes Kebohongan 5 Tersangka Pembunuhan Yosua
Uji kebohongan menggunakan poligraf ini dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mulai Senin (5/9).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hasil sementara uji poligraf Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR menunjukkan mereka memberi keterangan yang jujur.
Sementara untuk hasil Putri Candrawathi tidak dipublikasikan karena ada kepentingan penyidikan. Tersangka yang terakhir diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan yakni Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.