KOMPAS.TV - Surya Darmadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha perkebunan yang merugikan negara hingga Rp 104 triliun menjalani persidangan perdana.
Sidang dimulai pukul 10:00 WIB di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kejagung Tunjukan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun Hasil Sitaan dari Bos PT Duta Palma
Surya diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 triliun atas usaha perkebunan kelapa sawit miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu.
Awalnya, jaksa mencium upaya memperkaya diri secara bersama sama yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 triliun.
Namun dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyampaikan kerugian negara yang disebabkan Surya hanya Rp 73 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.