Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri Ungkap Niat Ferdy Sambo Bunuh Yosua ke Bharada E: Kalau Kamu Siap, Kamu Saya Lindungi

Kompas.tv - 8 September 2022, 06:20 WIB
kapolri-ungkap-niat-ferdy-sambo-bunuh-yosua-ke-bharada-e-kalau-kamu-siap-kamu-saya-lindungi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tantangan dan upaya penyelidikan serta penyidikan Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo, Rabu (7/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo sampaikan niatnya untuk membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Jenderal Sigit mengatakan, pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah mendengar kesaksian dari istrinya Putri Candrawathi sepulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membantu dirinya menjalankan aksi pembunuhan.

"Ada informasi dari Ibu PC (Putri Candrawathi) kepada FS (Ferdy Sambo) yang terus kemudian pada saat itu si Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu, karena saat itu FS menyampaikan, “Saya ingin membunuh Yosua”. Si Richard (lalu menjawab), “Saya siap”. “Kalau kamu siap, kamu saya lindungi,” kira-kira begitu lah," tutur Jenderal Sigit pada jurnalis senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo dalam dialog Satu Meja The Forum Spesial 'Siasat Kapolri di Pusaran Kasus Sambo' di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

Tetapi kemudian, sambung Jenderal Sigit, Bharada E mengubah kesaksiannya karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

“Itu yang kemudian membuka tabir. Yang lain kemudian mulai mengubah keterangan, dan akhirnya kasus ini mulai terungkap,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Bisa Lepas dari Jerat Pasal 340 KUHP, Berikut Penjelasan Mantan Hakim Agung

Meski demikian, Jenderal Sigit mengaku, bukan hal mudah mengungkap fakta kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.


 

Sebab dalam kasus ini, kamera pengawas yang berada di pos satpam dekat rumah yang menjadi lokasi tewas Brigadir J, hilang.

“Akhirnya pada saat saya memimpin rapat pada saat itu dengan Timsus, saya tanya, saya interogasi, dari Polres Jakarta Selatan, kemudian dari Propam di saat itu muncul pengakuan bahwa yang mengambil CCTV itu adalah saudara I atas perintah dari saudara H dan A,” beber Kapolri.

“Dari situ mulai terbongkar, sehingga waktu itu kita minta untuk didalami.”

Sebagaimana diberitakan, Polri tidak hanya menetapkan 5 tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kata Ahli soal Lie Detector Perlu untuk Putri Candrawathi: Malapetaka Ini kan karena Keterangannya

Polri juga menetapkan 7 perwira Polri sebagai tersangka obstruction of justice karena diduga merintangi pengungkapan kasus tewas Brigadir J.

Tujuh tersangka obstruction of justice antara lain Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x