MALANG, KOMPAS.TV - Di tengah sorotan perihal tak ditahannya Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua, dengan alasan memiliki anak balita.
Hal ini berbanding terbalik dengan nasib beberapa tahanan perempuan yang juga memiliki anak balita.
Mereka terpaksa membesarkan anak-anak di dalam lapas lantaran terjerat kasus hukum.
Lapas Perempuan Kelas 2A Sukun Kota Malang, jadi saksi tumbuh kembang sejumlah balita.
Nasib membawa para balita ini untuk tinggal sementara di dalam lapas, lantaran ibu mereka terjerat kasus hukum.
Baca Juga: Dianiaya Orangtua Angkat, Balita di Blitar Terluka di Seluruh Tubuh dan Trauma
Tak ingin meninggalkan sang anak tanpa pengawasan, memaksa para ibu untuk membawa anak mereka ke dalam lapas.
Meski berat namun para ibu ini tetap bersyukur lantaran anak mereka mendapatkan fasilitas yang baik di dalam lapas.
Kamar dengan arena bermain diharapkan mampu menghibur para balita ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, anak diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam lapas, hingga berumur 3 tahun.
Meski begitu, ini tetap bukanlah jalan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Lantaran dibutuhkan kondisi yang ideal untuk memastikan perkembangan psikologis sang anak hingga terbentuk dengan baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.