JAKARTA, KOMPAS.TV - CCTV adalah petunjuk yang paling banyak dicari dan dibicarakan publik, pascakasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Ferdy Sambo muncul ke permukaan.
Isu CCTV yang rusak tersambar petir di penyelidikan awal, justru mendorong rasa kecurigaan publik.
Hingga akhirnya Tim Khusus Polri menemukan ada upaya penghilangan barang bukti di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Komisaris Besar Agus Nurpatria jadi perwira ketiga yang disidang etik merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Agus Nurpatria diduga mengamankan, mencopot, hingga mengganti penyimpan rekaman CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, pascakejadian penembakan Brigadir Yosua.
Selain soal CCTV, Kombes Agus Nurpatria juga diduga memerintahkan Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengganti berita acara pemeriksaan saksi dengan berita acara interogasi biropaminal yang telah disiapkannya.
Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah menjerat tujuh tersangka.
Tak hanya menghadapi sidang etik dengan ancaman pemecatan dari Polri, para pelaku juga diancam dengan hukuman pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.