JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah hari ini (07/09) resmi menyesuikan tarif ojek daring dan angkutan umum.
Kenaikan tarif dampak dari naiknya harga BBM ini berlaku 3 hari usai ditetapkan terhitung hari ini, atau tepatnya pada 10 September 2022.
Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM Tarif Angkutan Kapal Cepat Sorong Raja Ampat Naik
Penyesuaian biaya jasa dilakukan akibat adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 10 September 2022, pukul 00.00 WIB, atau 3 hari setelah diputuskan hari ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.