JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJamsostek menyerahkan data tenaga kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Data pekerja ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penentuan, pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022.
BSU tahun ini merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu 16 juta pekerja yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: BPJamsostek Berikan Santunan ke Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Bekasi Barat
Penerima BSU adalah pekerja warga negara Indonesia yang merupakan peserta aktif BPJamsostek sampai Juli 2022 dan menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000,-.
Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022, selain lima program yang diselenggarakan yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
BPJamsostek mengimbau perusahaan atau pemberi kerja, untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji dengan benar, dan terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.