MALANG, KOMPAS.TV - Hari ini (07/09) hakim membacakan vonis Julianto Eka Putra, terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia.
Selama sidang berlangsung, puluhan simpatisan korban kekerasan seksual berkumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang pembacaan putusan terdakwa Julianto Eka Putra, berlangsung Rabu (07/09) siang.
Baca Juga: Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual!
Julianto, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, jadi terdakwa kekerasan seksual, atas laporan mantan anak didiknya.
Di luar pengadilan, puluhan simpatisan korban mengawal sidang.
Sementara polisi menjaga ketat area Pengadilan Surabaya dengan menerjunkan 250 personel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.