INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Rusmini Wati (35), mantan buruh imigran di Arab Saudi nampak berkali-kali memeluk anaknya yang baru kelas 3 SMP. Ia baru saja pulang ke rumahnya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Rusmini merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang hampir dihukum mati atau pancung setelah dituduh menyantet majikannya di Arab Saudi.
"Alhamdulillah senang bisa kumpul lagi sama keluarga," ujar Rusmini Wati Selasa (6/9/2022) dikutip dari Tribuncirebon.com.
Rusmini tak kuasa menahan tangisnya saat menceritakan masa-masa kelam yang menimpanya saat bekerja di negeri orang.
Ia berangkat ke Arab Saudi pada sekitar tahun 2009, saat itu anaknya masih berusia 1 tahun.
Dua tahun bekerja, tidak ada masalah berarti yang dialami Rusmini, hingga menjelang berakhirnya kontrak kerja, ia dutuduh menyantet anak majikan.
Rusmini mengatakan salah satu dari 4 istri majikan serta anaknya mengalami sakit gula yang disebabkan penyakit turunan.
Baca Juga: TKW Disiram Bubur Panas Majikan di Dubai, Akhirnya Bisa Pulang ke Indonesia
Ia pun dilaporkan ke polisi, selang 4 bulan, otoritas memutuskan Rusmini dituntut dihukum mati atau pancung dan penjara seumur hidup.
"Saya saat itu takut sekali, di sana gak punya siapa-siapa, saya cuma bisa minta kepada gusti Allah," ujar dia.
Namun, Rusmini bercerita ia mendapat bantuan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), pemerintah Indonesia, dan berbagai pihak.
Hingga akhirnya, Rusmini dibebaskan dari semua tuntutan, namun tetap harus mendekam dipenjara selama 12 tahun.
Baca Juga: TKW Indramayu di Arab Saudi: Pak Jokowi Tolong, Saya Sudah Tidak Kuat...
Beruntung, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada otoritas Arab Saudi sehingga hukumannya bisa dikurangi 1 tahun.
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Zaenuri sangat bersyukur dengan kepulangan Rusmini Wati ke tanah air.
"Tentunya kami dari SBMI sangat bersyukur ibu Rusmini Wati sekarang sudah bisa kembali ke keluarganya," ujar dia.
Zaenuri mengatakan upaya pembebasan Rusmini direspon baik oleh pemerintah hingga akhirnya masa hukumannya bisa diringankan.
Sumber : Tribuncirebon.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.