JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan perlu dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan sejumlah biaya.
Apalagi, tarif angkutan AKAP ekonomi sudah bertahun-tahun tidak naik.
"Harga atau biaya AKAP ekonomi antar provinsi mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif," kata kata Hendro dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Dirjen Hubdar, Rabu (7/9/2022).
"Karena BBM naik maka perlu dinaikkan," ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Kemenhub Tak Atur Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Ini Penjelasannya
Ia merinci, untuk Wilayah 1 yaitu Sumatera-Jawa-Bali-Nusa Tenggara, tarif batas atasnya dari Rp155 per penumpang per kilometer, naik menjadi Rp207 per penumpang per kilometer.
Lalu tarif batas bawahnya dari Rp95 pada tahun 2016, naik menjadi Rp128 per orang per km.
Selanjutnya untuk Wilayah 2 Kalimantan-Sulawesi-Indonesia Timur, tarif batas atasnya dari Rp172 per orang per km di tahun 2016, naik menjadi Rp227 per orang per km di tahun 2022 ini.
Kemudian untuk tarif batas bawahnya dari Rp106 naik menjadi Rp142 per orang per km di 2022.
Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022 Pukul 00.00 WIB
Komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP tersebut dihitung berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung. Untuk biaya langsung terdiri dari Biaya Penyusutan, Biaya Bunga Modal, Biaya Awak Bus, Biaya BBM, Biaya Ban, Biaya Pemeliharaan Kendaraan, Biaya Terminal, Biaya PKB (STNK), Biaya Keur Bus, Biaya Asuransi, Biaya GPS.
Sedangkan biaya tidak langsung di antaranya adalah kenaikan upah, biaya kesehatan, dan biaya ketenagakerjaan.
Hendro menegaskan, pihaknya hanya mengatur tarif angkutan AKAP kelas ekonomi.
Baca Juga: Ojol Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur Bayar Rp1.000, KAI: Bukan Pungutan Liar
"Yang angkutan kelas eksekutif atau premiere, itu masuk mekanisme pasar jadi tidak diatur oleh pemerintah," ujarnya.
Kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi mulai berlaku sejak Keputusan Menteri Perhubungan dikeluarkan, yaitu mulai hari ini, Rabu 7 September 2022.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.