JAKARTA, KOMPAS.TV - Kombes Pol Agus Nurpatria terancam dipecat tidak hormat atau PTDH dari anggota Polri terkait keterlibatannya dalam kasus Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat menyebut berdasar perbuatannya Agus memang terancam sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.
Pasalnya, Kombes Agus tidak hanya melakukan pelanggaran berupa merusak CCTV, tetapi turut melakukan pelanggaran lain saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
“Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Diduga Terlibat Perusakan CCTV Kasus Pembunuhan Yosua, Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik
Selain tiu, Dedi menyebut ada 14 saksi akan diperiksa dalam sidang etik Agus yang berlangsung sejak kemarin pagi.
Beberapa saksi di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini," ujar Dedi.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.