JAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang pengguna Twitter mengeluhkan pungutan sebesar Rp1.000 saat akan naik ojek online di Stasiun Bekasi Timur. Ia menduga karcis yang diberikan pengelola parkir itu sebagai pungutan liar.
"Awalnya suka sama Stat Bekasi Timur krn lift nya skrg udah berfungsi. Tp skrg kalau mau di pick up/drop off ojol harus bayar Rp. 1000, kesel krn kan gak parkir, gimana lansia/ibu bawa anak yg harus jalan jauuh ke depan halte, buat menghindari pungli itu," cuit akun @tsanvia dikutip Rabu (7/9/2022).
Cuitan tersebut sudah mendapat ribuan likes dan ratusan retweet serta komentar. Pihak KAI pun sudah menghubungi yang bersangkutan dan memberi penjelasan.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Cek Syarat Perpanjangan SIM September 2022, Harus Ada Dokumen Ini!
"Baik. Mohon maaf Kak, sesuai informasi Railmin sebelumnya bahwa lahan parkir yang dimaksud merupakan milik Ditjen Perkeretaapian lalu disewakan kepada pihak ketiga ya. Maka, bagi penumpang yang diantar oleh ojek online sampai ke Lobby stasiun (masuk gate parkir) dikenakan tarif ya Kak. Terima kasih," kata pihak KAI lewat tangkapan layar pesan yang diunggah @tsanvia.
Dalam karcis pungutan hasil jepretan tersebut, tertera tulisan "Karcis Masuk Ojek Online Rp1.000" dengan nama pengelola Totabuan Manajemen Parkir.
Tertulis juga keterangan jika karcis tersebut hanya untuk antar jemput barang dan jasa, serta bukan untuk parkir kendaraan.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus
"Sebelumnya ojol drop off/pick up penumpang di lobby statsiun yg gak lebih dari 5menit itu free, tp skrg harus bayar Rp. 1000 itupun keluar lewat jalur khusus ojol bukan gate parkiran yg ada palangnya. Penjelasan dari KAI kalau lahan parkirnya udh disewakan & gbs kasih solusi jg," ujar @tsanvia menanggapi balasan KAI.
Saat dikonfirmasi Kompas TV, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan bahwa penarikan karcis itu bukan pungli. Karcis itu resmi dikeluarkan oleh pengelola parkir.
"Jadi itu bukan pungli melainkan tiket resmi yang diberikan pengelola parkir dalam hal ini pengelola adalah Totabuan manajemen seperti yang tertera pada tiket yang diberikan pada saat kendaraan melalui gate parkir yg sudah tersedia," ujar Eva, Rabu (7/9).
Baca Juga: Setelah Diserbu Pelanggan, Kini SPBU Vivo Naikkan Harga BBM Jadi Lebih Mahal dari Pertalite
Karcis tersebut dikenakan pada ojek online yang melakukan antar jemput penumpang di dalam kawasan Stasiun Bekasi Timur. Jika antar jemput diluar kawasan, maka tidak dikenakan tarif Rp1.000.
"Jika tidak masuk atau tidak melalui gate maka tidak perlu membayar cukup berhenti di depan stasiun kemudian berjalan sekitar 100 meter. Jadi kami pastikan tidak ada pungli di Stasiun Bekasi Timur," tambahnya.
Eva mengibaratkan pungutan tersebut seperti yang diterapkan oleh pengelola pusat perbelanjaan atau mall.
"Ya, seperti kalau di mal, ada beberapa yang drop off (menurunkan penumpang), kemudian keluar tetap dikenakan biaya, karena sudah melalui gate," tandasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.