KOMPAS.TV - Komisi kode etik Polri kembali menggelar sidang perintangan pengusutan pembunuhan Brigadir J dengan terduga pelanggar etik Kombes Agus Nurpatria. Kombes Agus Nurpatria diduga terlibat dalam perusakan CCTV.
Sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria menghadirkan 14 saksi.
Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopanimal Divisi Propam Polri yang ikut persidangan secara daring.
Baca Juga: Ini Jawaban Polri Soal Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo yang Disebut untuk Menyimpan Mayat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Kombes Agus Nurpatria diduga tak hanya merusak CCTV tetapi juga melakukan pelanggaran lain saat olah TKP.
Namun sejumlah sangkaan itu akan dibuktikan di sidang etik.
Sementara itu, hingga saat ini pihak komisi kode etik Polri belum menerima memori banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri pada 25 Agustus lalu.
Seusai sidang, Sambo langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim di sidang etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.