Penggunaan kode dalam pembagian uang suap ketuk palu RAPBD Jambi terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jambi Wahyudin.
Wahyudin mengaku membuat kode angka dan huruf untuk membagikan uang kepada anggota DPRD Jambi. Dana yang dibagikan merupakan uang pinjaman sebesar 5 miliar rupiah dari salah satu kontraktor.
Delapan A plus 1 misalnya berarti 8 anggota fraksi plus 1 ketua fraksi dibagikan oleh Saifudin. Sedangkan untuk kode B dibagikan oleh Wahyudi.
Para saksi mengaku menerima dana hingga Rp300 juta agar Raperda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018 disetujui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.