KOMPAS.TV – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan sejumlah fakta tentang polisi tembak polisi di wilayahnya.
Zahwani mengungkapkan, tersangka RS (Rudy Suryanto) merupakan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Tersangka RS ini adalah anggota atau sebagai Ka SPKT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan dengan surat perintah menjabat sebagai pejabat sementara Kanit Provos,” tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, atas perintah Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus, tersangka berhasil dibekuk hanya dalam waktu tiga jam setelah melakukan aksinya.
Setelah menangkap tersangka, proses selanjutnya adalah mengungkap latar belakang atau motif dari peristiwa tersebut.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi di Lampung akan Digelar 8 September 2022
“Sudah kita dapatkan, sebagaimana kemarin tanggal 5 September kita lakukan konferensi pers,” tambahnya.
“Sudah diakui bahwa pelaku RS ini melakukan aksi kejahatannya ini karena adanya rasa sakit hati yang dialami selama dia bergaul, berkomunikasi, atau kesehariannya dengan korban.”
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa dalam kesehariannya tersangka RS memang agak tertutup atau pendiam.
“Jadi segala sesuatunya, tiap kali ada informasi, langsung masuk ke hatinya.”
Selain itu, juga diperoleh bahwa korban Karnain sering kali mengumbar atau menyampaikan informasi yang masuk dalam ranah pribadi pelaku.
“Itu yang menjadi pemicunya, sehingga pada malam hari tanggal 4 September 2022, tersangka melakukan suatu aksi tindak pidana yang mengakibatkan terbunuhnya atau meninggalnya korban AK tersebut di rumah korban.”
Kabid Humas menuturkan, berdasarkan hasil supervisi dan penyelidikan terhadap pelaku, diketahui RS tidak pernah melakukan aksi kekerasan maupun tindak pidana sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.