JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas mendorong tim Komisi Kode Etik Polri untuk memberi sanksi etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada 7 tersangka penghalangan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik Polri, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria yang Halangi Pengusutan Kasus Yosua!
Selain itu, Timsus diminta untuk melimpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan agar proses persidangan bisa dilakukan secepatnya.
Kompolnas meminta 7 perwira yang terbukti menghalangi penyidikan kasus Yosua semuanya dipecat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.