Kompas TV regional kriminal

Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram di Bogor, Berkedok Warteg dan Raup Laba Rp90 Juta

Kompas.tv - 6 September 2022, 16:11 WIB
polisi-ungkap-pengoplosan-gas-elpiji-3-kilogram-di-bogor-berkedok-warteg-dan-raup-laba-rp90-juta
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

BOGOR, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana di Mako Polres Bogor, Selasa (6/9/2022), mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka pada kasus itu.

"Satreskrim Unit Tipiter telah mengamankan satu orang tersangka berinisial RP di wilayah Kecamatan Cileungsi. Dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar Elpiji 3 kg," kata dia, dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com.

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi membeli tabung gas elpiji 3 kg.

Selanjutnya, isi dari tabung ukuran 3 kilogram tersebut dipindahkan ke tabung gas 12 kg dengan cara disuntik untuk kemudian dijual.

Baca Juga: Pencuri Tabung Gas Elpiji Babak Belur Dikeroyok Warga

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, gudang tempat pengoplosan gas elpiji ini pun berkedok sebuah warteg.

Kedok pelaku terungkap setelah penyalahgunaan gas elpiji ini dilakukan pelaku selama tiga bulan terakhir.

"Dari sini tersangka mendapatkan keuntungan. Bila dari keterangan tersangka, tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp 90 juta per bulan," kata Kompol Wisnu Perdana.

Selain satu orang tersangka, masih ada tiga pelaku lainnya yang kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengoplosan Elpiji Bersubsidi, Omzet Mencapai Rp 2,7 Miliar!

Selain membekuk seorang tersangka, polisi juga menyita 508 tabung gas elpiji 3 kg masih isi, 67 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 103 tabung gas 3 kg kosong.

Barang bukti lain berupa 40 pipa besi suntik, 1 mobil pikap, timbangan dan alat-alat lainnya yang digunakan pelaku.

"Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis mulai dari UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar," ungkap Kompol Wisnu Perdana.




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x