JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri resmi.
Setiap WNI berhak mendapatkan KTP elektronik (KTP-el) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kartu identitas berukuran 8,56 cm x 5,39 itu berisi data diri di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan.
Selain itu, KTP elektronik juga berisi foto wajah, data sidik jari, tanda tangan, serta rekam iris mata.
Untuk cara membuat KTP elektronik saat ini cukup mudah. Anda hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil setempat atau ke kantor kelurahan, kecamatan, maupun desa yang menjadi unit pelaksana teknis tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat untuk membuat KTP elektronik pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) tanpa pengantar.
"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga, tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Zudan pada 22 Maret 2022, dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil.
Berikut ini langkah-langkah membuat KTP elektronik:
Baca Juga: Soal Data SIM Card Bocor, Pakar Keamanan Siber Desak Kominfo Tanggung Jawab
Tidak bisa. Saat ini Dirjen Dukcapil Kemendagri masih mewajibkan WNI untuk datang ke lokasi. Sebab, petugas perlu melakukan pengambilan data sidik jari, iris mata, foto, dan sebagainya.
"Untuk membuat KTP elektronik, teman-teman harus datang langsung untuk foto wajah, untuk tanda tangan, dan untuk memasukkan sidik jari ke dalam data center. Sehingga saat ini kita belum memiliki teknologi untuk jarak jauh," kata Zudan melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Selasa (6/9/2022).
"Oleh karena itu, saya mohon maaf, rekan-rekan semua harus tetap datang ke Dinas Dukcapil atau kalau yang di luar negeri datang ke perwakilan luar negeri yang sudah memiliki alat itu," imbuhnya.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Jadikan Lulus Uji Emisi sebagai Syarat Perpanjangan STNK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.