Meski Mahkamah Agung menganulir peraturan KPU soal larangan eks napi korupsi nyaleg, sejumlah partai tetap mencoret pencalegan mantan napi korupsi.
Namun, lain halnya dengan partai Gerindra yang tetap melanjutkan pencalegan mantan napi korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.