Kompas TV nasional sapa indonesia

MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi "Nyaleg"

Kompas.tv - 17 September 2018, 10:50 WIB
Penulis : edika ipelona | Editor : Sadryna Evanalia

Meski Mahkamah Agung menganulir peraturan KPU soal larangan eks napi korupsi nyaleg, sejumlah partai tetap mencoret pencalegan mantan napi korupsi.

Namun, lain halnya dengan partai Gerindra yang tetap melanjutkan pencalegan mantan napi korupsi.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x