JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan luar negeri bagi calon penumpang pesawat lewat Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022.
SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 ini untuk menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.
Merujuk pada beleid teranyar syarat perjalanan itu, pemerintah membuka pintu masuk di 15 bandara internasional.
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022) menyebutkan, bagi WNI dan WNA sebagai pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 15 bandara internasional berikut ini;
Baca Juga: Catat sebelum Beli Tiket, Inilah Aturan Naik Pesawat dalam Negeri per September 2022
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah pada saat keberangkatan dari Indonesia antara lain;
Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tandas Isnin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.