MEDAN, KOMPAS.TV - Jajaran Polrestabes Medan gagalkan peredaran sabu jenis baru.
Sabu jenis baru ini didapat saat petugas menangkap satu pelaku berinisial AG di kawasan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Saat menangkap pelaku, petugas menyita 100 butir pil sabu dan 50 gram sabu berbentuk kristal.
Dari keterangan pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan menangkap 4 pelaku lain di 2 tempat berbeda.
Dari sini, petugas menemukan barang bukti sabu berbentuk pil lainnya, dengan total barang bukti keseluruhan mencapai 9.500 pil sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebut, sabu berbentuk pil yang disita dari 5 pelaku termasuk narkoba jenis baru, dan baru pertama kali diketahui beredar di Sumatera Utara.
Jika dirupiahkan, 9.500 pil sabu yang disita bernilai Rp 8,5 miliar. (*)
#narkoba #narkotika #sabu #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.