JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap dasar video animasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibuat Polri dan disebarkan lewat Polri TV adalah keterangan dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Demikian anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022).
“Rekonstruksi kemarin itu kan ada animasi yang telah diedarkan. Itu cukup jelas bagi kami Kompolnas dalam melakukan pemantauan dan penilaian di dalam rekonstruksi, meski pun ada versi berbeda yang dilakukan oleh FS,” kata Yusuf Warsyim.
“Itu yang ada di dalam rekontruksi itu kan ada peristiwa penembakan, sementara dalam animasi kemarin yang sudah beredar dalam rekonstruksi, itu merupakan rekonstruksi yang berdasarkan keterangan BAP daripada saksi Bharada E.”
Baca Juga: Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ketua Komnas HAM: Dia Mampu Mengendalikan Puluhan Polisi
Oleh karena itu, kata Yusuf Warsyim, Kompolnas berharap tetap ada perlindungan darurat terhadap saksi mahkota sekaligus tersangka Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, Bharada E tetap konsisten memberikan keterangan atau kesaksian di dalam pengadilan nanti.
Meskipun di dalam pembuktian nanti tidak hanya ada keterangan saksi-saksi, tapi juga alat bukti lain.
“Tentu kita berharap Bharada E tetap konsisten, perlindungan darurat tetap diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Yusuf Warsyim.
Selain itu, Yusuf menambahkan dalam membuat terang kasus ini penyidik juga telah melakukan reskontruksi untuk menguji keterangan para saksi dan tersangka.
Baca Juga: Setelah Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ketua Komnas HAM Gambarkan Geng Sambo Seperti Tumor di Polri
Mulai dari peristiwa di Magelang lalu rumah pribadir Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
“Tentu keterangan dari Bharada E terkait dengan rekonstruksi penembakan itu, itu tentu kan didukung oleh alat bukti lain, misalnya bagaimana CCTV menjelaskan tentang FS sebelum masuk Duren Tiga, itu kan menjadi pembuktian juga,” ucap Yusuf.
“Terus terkait perbedaan versi antara FS dengan Bharada E terkait posisi berdiri dan sebagainya, itu tidak signifikan, apakah FS melakukan penembakan berdasarkan keterangan Bharada E nanti akan diuji di pengadilan, apakah benar saksi lain juga tidak melihat, tentu itu kan konsistensinya akan dibuktikan di pengadilan, akan digali oleh jaksa penuntut hukum, hakim dan kuasa hukum tersangka lain.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.