JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri akan menggelar sidang kode etik untuk tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Selasa (6/9/2022) hari ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, dengan tersangka Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Sejauh ini sudah 3 tersangka yang telah disidang etik, sehingga tersisa 4 tersangka lagi.
Baca Juga: Selidiki Penyebab, Polisi Minta Keterangan Sejumlah Saksi Terkait Kecelakaan Maut di Tol Batang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.